Konsep Ideal Pengaturan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka: Perlindungan Hak Asasi dalam Negara Hukum

*Penulis Artikel merupakan salah satu Tim Hukum Walikota Makassar | Dr. Makkah Muharram, SH., MH., M.Kn.

Pendahuluan

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Dalam konteks penegakan hukum pidana, upaya perlindungan terhadap hak-hak tersangka menjadi sangat penting, terutama dalam fase pra-persidangan. Salah satu mekanisme hukum yang menjamin hak-hak tersebut adalah praperadilan. Namun, sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ruang lingkup praperadilan belum mencakup pengujian atas penetapan status tersangka.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perluasan Kewenangan Praperadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, sehingga tersangka maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk menguji keabsahan penetapan tersebut di pengadilan. Sebelum putusan ini, tersangka tidak memiliki akses hukum untuk menguji keabsahan statusnya, yang mengakibatkan terabaikannya hak dasar manusia.

Dengan demikian, materi permohonan praperadilan tidak lagi terbatas pada aspek-aspek yang disebut dalam Pasal 77 KUHAP, yakni penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan (SP3), serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Melalui putusan ini, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan juga menjadi bagian dari materi praperadilan. Ini merupakan langkah maju dalam menjamin akuntabilitas proses penyidikan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Konsep Ideal Pengaturan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka

Untuk menjamin keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana, konsep ideal praperadilan terhadap penetapan tersangka harus memenuhi beberapa prinsip berikut:

  1. Kecukupan Alat Bukti
    Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tanpa terpenuhinya syarat ini, penetapan tersangka menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
  2. Legalitas dan Validitas Alat Bukti
    Tidak hanya jumlah, tetapi legalitas dan validitas alat bukti yang digunakan oleh penyidik juga harus dapat diuji. Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, misalnya dengan melanggar hak privasi atau tanpa izin yang sah dari pengadilan, tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  3. Kewenangan Institusi Penyidik
    Institusi atau aparat yang menetapkan tersangka harus memiliki kewenangan hukum yang sah. Penyidik harus bertindak dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas Proses
    Proses penyidikan harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberi ruang kepada tersangka untuk melakukan perlawanan hukum (legal remedy) melalui mekanisme praperadilan.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah membawa angin segar bagi penegakan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Perluasan objek praperadilan menjadi salah satu bentuk perwujudan negara hukum yang melindungi seluruh warga negaranya. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih ideal dan implementasi yang konsisten terhadap prinsip-prinsip praperadilan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Daftar Pustaka (Contoh Singkat)

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Marzuki, P.M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.
  • Makkah HM, SH., MH., M.Kn, 2019. Prapedilan tentang Penetapan Tersangka dalam Tindak Pidana, Disertasi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.